BlogKakTri
Lifestyle Blogger, Talk About Blogging, Parenting,Traveling, Tips, Review, and Lifestory by Triyatni Ashari

Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP dan Lainnya (Pengalaman Pribadi)

Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP dan surat lainnya

Sekitar 3 bulan lalu (Agustus 2020), saya menyadari bahwa KTP saya hilang. Dicari kemana-mana kok tidak ketemu. Mau mengurus surat keterangan surat kehilangan KTP kok males … (jangan ditiru, hehe)

Nah, akhirnya di bulan Oktober 2020, tepat sebulan sebelum masa berlaku SIM saya habis, mau tidak mau saya harus segera mengurus KTP. Soalnya syarat perpanjangan SIM C harus dengan KTP. 

Akhirnya saya segera mencari tahu bagaimana cara mengurus surat kehilangan di Kepolisian.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP

Sebenarnya syarat yang dibutuhkan simpel. Saya sampai bertanya ke teman-teman di grup  whatsapp juga browsing. Ada cukup banyak perbedaan. Ada yang meminta harus ke kelurahan dulu, ada yang bilang langsung ke Polsek terdekat.

Jika browsing, maka syarat membuat surat kehilangan KTP adalah:

1. Kartu Keluarga

2. Foto Copy/ Print  Scan KTP

2. Surat keterangan dari RT setempat

Nah, karena di perumahan saya tidak tahu RT-nya di mana (perumahan baru), akhirnya saya hanya membawa KK dan dan print KTP, disertai cadangan fotocopynya

Tidak ada sama sekali keterangan dari RT atau Lurah setempat.

Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP

Saya akhirnya menuju Polres yang cukup besar di Banjarmasin. Saat itu hari senin, antriannya lumayan Panjang. 

Dimana mengurus surat kehilangan? Berdasarkan penjelasan Pak Polisi yang kemarin saya temui, sebenarnya mengurus surat kehilangan itu bisa di polsek mana saja. Tidak harus di Polres. Jadi bisa di Polsek kecil dekat rumah.

Apakah ada cara mengurus surat kehilangan online? Pengen sih bisa tahu cara mengurus surat kehilangan online, tapi ternyata belum ada pelayanannya. Sejauh ini belum menemukan informasinya. Sampai saat ini saat pandemi berarti kita tetap harus ke kantornya.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polsek?

Seperti yang saya katakan sebelumnya, mengurus surat kehilangan bisa di polsek kecil terdekat. Jadi yes bisa banget ya, soalnya kemarin dijelasinnya gitu. 

Terus ternyata mengurus surat kehilangan itu 24x7 hari loh. Maksunya meski weekend tetap bisa dan enggak harus pagi. Malam pun bisa. 

Mengurus surat kehilangan apakah bayar? Biaya membuat surat kehilangan sama sekali tidak ada. Jadi jika ada oknum yang meminta, jangan diberi ya. Syukurnya di Polres Banjarmasin kemarin benar-benar tidak ada oknum yang seperti itu.

Setelah SKTLK Saya Sudah Jadi

Alhamdulillah Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) saya sudah jadi.  Hanya menunggu sekitar 10 menit (sempat polisinya salah ketik jadi print ulang), surat keterangan hilang KTP saya sudah jadi. Tapi antrinya mungkin sekitar sejam wkwk.

Semoga tulisan cara mengurus surat kehilangan di atas bisa membantu ya.

Setelah itu teman-teman yang kehilangan KTP bisa langsung menuju Disdukcapil. Sayangnya memang saat pandemi, layanan Disdukcapil hanya via whatsapp.

Saya sempat mengira akan berhasil mengurus KTP meski bukan daerah sendiri, ternyata kemarin gagal.

Cerita Mengurus KTP Hilang

Jadi ceritanya saya sudah mengirim pesan whatsapp Disdukcapil kabupaten saya berdomisili (tapi bukan domisili KTP).

Petugas menanyakan nama saya dan no induk KTP. Setelah itu ada pesan bahwa 14 hari lagi datang ke kantr Disdukcapil untuk mengambil KTP yang sudah jadi.

Senang dong. Tapi sedikit ragu apakah benar jadi atau tidak. Soalnya setelah itu tidak ada sama sekali balasan saat saya tanya jadi atau tidak (mungkin mereka banyak melayani)

Oh iya pelayanan pengambilan hanya di hari Senin dan Kamis.

Saat saya sampai di sana, ternyata zonk! Baru dijelaskan bahwa KTP tidak bisa dicetak jika beda domisili. Ya petugasnya enggak nanya juga sih kalau saya domisili mana wkwkw.

Akhirnya hari itu langsung urus SIM tanpa KTP asli sama sekali karena 4 hari lagi SIM mati. Untuk mengurus KTP harus pulang kampung ke rumah mertua naik mobil 7 jam.

Untungnya SIM tetap jadi. Bisa baca cerita pengalaman mengurus perpanjangan SIM saya juga di tulisan sebelumnya. 

Dan tahukah anda? KTP saya Alhmadulillah ketemu di rumah beberapa hari yang lalu wkwkwk. Jadi enggak perlu ngurus KTP lagi, hoho. Ada hikmahnya kan ...

Cara Mengurus Surat keterangan Hilang lainnya

Apa saja yang harus dibawa untuk membuat surat kehilangan? Banyak sekali

▶ 1. Cara Mengurus Surat Kehilangan Ijazah 

Pelapor membawa : Foto copy ktp/kartu pelajar, foto copy ijazah, Surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijasah.

▶ 2. Cara Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah 

Pelapor membawa : • Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan Tanah tidak dalam sengketa • Surat keterangan ahli waris dari desa • Surat keterangan dari kantor pertanahan • Surat dari media ( koran dan radio) • Surat keterangan dari bank minimal 2 bank • Akta jual beli/hibah /wakaf • Pelapor datang sendiri / ahli waris /apabila di kuasakan harus ada tanda tangan dari semua ahli waris • Foto copy sertifikat • Foto copy an.pemilik tanah • Pbb asli + fc pbb terakhir • Keterangan dari reskrim / bap reskrim

▶ 3. Cara Mengurus Surat Kehilangan BPKB / STNK 

Pelapor membawa : Foto copy bpkb / stnk, surat bukti iklan dan membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak sedang dalam agunan di pegadaian, bank atau leasing dan tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana / pelanggaran lalu lintas

▶ 4. Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP 

Pelapor membawa : Foto copy ktp, kartu keluarga disertai surat pengantar dari lurah/kepala desa setempat

▶ 5. Cara Mengurus Surat Kehilangan SIM 

Pelapor membawa : Foto copy surat identitas diri (ktp), Tidak menjadi barang bukti dalam suatu peristiwa pidana/pelanggaran lalu lintas) foto copy sim / no register

▶ 6. Cara Mengurus Surat Kehilangan ATM, Buku Tabungan, Giro, Cek 

Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy buku tabungan, dan surat keterangan dari bank yang mengeluarkan

▶ 7. Cara Mengurus Surat Kehilangan Surat Nikah 

Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy surat nikah, surat pengantar dari lurah/kepala desa dan surat keterangan dari kua atau kantor catatan sipil

▶ 8. Cara Mengurus Surat Kehilangan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen 

Pelapor membawa : Foto copy ktp, foto copy surat yang hilang, surat pengantar dari lurah/kepala desa, surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak sedang dalam agunan di pegadaian, bank atau leasing, atau bukti iklan.

Kesimpulan

Untuk mengurus surat keterangan hilang sebenarnya mudah. Saat ini pelayanan kepolisian sudah semakin baik dan cepat. 

Di atas adalah pengalaman saya mengurus surat keterangan hilang KTP.  Meski akhirnya KTP saya ketemu haha. 

Tapi semoga pengalaman di atas bermanfaat ya ...

Intinya tidak ada biaya untuk membuat surat kehilangan, dan langsung jadi saat itu juga. Jadi yang ada hilang entah SIM, paspor, buku tabungan hingga KTP, ingat langsung urus ya. Atau cari dulu baik-baik siapa tahu nyelip seperti saya hihi.

1 komentar

Jika Anda pengguna blogger, harap membuat publik profil blogger sebelum berkomentar agar tidak broken link ya.

Sebaiknya jangan anonim agar bisa saling mengunjungi ...

Komentar muncul setelah dimoderasi.
Terima kasih telah membaca dan berkomentar 😊

Salam kenal ...

  1. MasyaAllah komplit banget mba Tri, aku kalo KTP alhamdulillah masih aman, tapi kalo kehilangan ATM sering hahaha ya ampun saking sering pindah kostan dulu. Makasih informasinya mba Tri.

    BalasHapus